Depok Fokus Benahi Infrastruktur Sekolah Negeri Pasca Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini memprioritaskan perbaikan dan peningkatan infrastruktur sekolah negeri. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Supian Suri menegaskan bahwa implementasinya memerlukan kajian mendalam serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, Pemkot Depok tidak dapat mengambil kebijakan sendiri terkait hal ini, mengingat dampaknya yang luas dan kompleks. Oleh karena itu, sambil menunggu arahan lebih lanjut, fokus utama saat ini adalah memastikan kualitas pendidikan di sekolah negeri terus meningkat melalui perbaikan infrastruktur dan program-program pendidikan yang relevan.

"Kami fokus membuat program-program atau kegiatan yang khususnya di sekolah negeri, infrastruktur dan yang lainnya kami perbaiki," ujar Supian Suri kepada awak media.

Supian Suri meyakinkan masyarakat bahwa Pemkot Depok akan berupaya mencari solusi terbaik yang selaras dengan keputusan MK dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.

Keputusan MK sendiri merupakan respons atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK berpendapat bahwa frasa tersebut, jika hanya diterapkan pada sekolah negeri, dapat menimbulkan diskriminasi dan menghambat akses pendidikan bagi anak-anak yang bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

MK juga menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang status sekolahnya. Putusan ini sejalan dengan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya kesenjangan kapasitas antara sekolah negeri dan swasta. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian kecil dari total siswa jenjang SD, sehingga banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhalang memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.

Dengan demikian, keputusan MK ini menuntut negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara dan penghapusan diskriminasi dalam akses pendidikan.