Kejagung Periksa Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6/2025). Kedatangannya terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.

Fiona Handayani tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.37 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Setibanya di lokasi, Fiona memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggunya. Ia hanya memberikan senyuman singkat sebelum memasuki gedung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Setelah melakukan registrasi di meja penerimaan, Fiona bersama tim kuasa hukumnya langsung menuju ruang pemeriksaan. Fiona terlihat membawa sebuah tas ransel berwarna coklat tua, namun tidak terlihat membawa dokumen apapun. Seorang stafnya terlihat membawa sebuah tas jinjing, namun belum diketahui pasti apa isinya.

Selain Fiona Handayani, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan stafsus lainnya, yaitu Jurist Tan dan Ibrahim Arif. Namun, hingga saat ini, baru Fiona Handayani yang memenuhi panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para mantan stafsus tidak dilakukan secara bersamaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025. Penyidik Jampidsus saat ini tengah fokus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 tersebut.

Nilai anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Terduga: Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Periode: Dugaan korupsi terjadi pada periode 2019-2022.
  • Anggaran: Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop mencapai Rp 9,9 triliun.
  • Status: Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
  • Saksi: Fiona Handayani dan mantan stafsus lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.