Pengusaha Koi Ternama Jadi Tersangka Kasus 'Koboi Jalanan' di Bandung Barat
Pengusaha Koi Ternama Jadi Tersangka Kasus 'Koboi Jalanan' di Bandung Barat
Hartono Soekwanto, 53 tahun, seorang kolektor ikan koi kenamaan Indonesia, kini berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'koboi jalanan' yang terjadi di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Aksi tersangka yang menenteng senjata api dan secara agresif menghentikan sebuah mobil yang ditumpangi empat perempuan pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, telah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.
Video berdurasi satu menit yang beredar luas memperlihatkan Hartono memaksa membuka pintu mobil tersebut. Ia terlihat mengacungkan jari tengah kepada para penumpang dan beberapa kali memukul bodi kendaraan di tengah kemacetan lalu lintas. Perilaku arogan dan mengancam tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. "Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik aksi yang dilakukan oleh tersangka," ujar AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan persnya pada Senin, 3 Maret 2025.
Motif dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa motif di balik aksi tersebut dilandasi oleh kecurigaan tersangka. Hartono menduga mantan kekasihnya, berinisial NA (29), berada di dalam mobil yang ia hentikan paksa. Ia mengenali kendaraan tersebut sebagai mobil milik mantan kekasihnya. Kepercayaan tersebut kemudian mendorongnya untuk mengejar mobil tersebut, menghentikannya secara paksa, dan mengeluarkan senjata api. Perilaku ini jelas menunjukkan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Hartono Soekwanto menyerahkan diri ke Polres Cimahi pada Senin, 3 Maret 2025, bersama dengan senjata api yang digunakannya sebagai alat untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman dan perusakan. Ancaman hukuman yang dihadapi Hartono cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan.
Kontras Prestasi dan Kasus Hukum
Ironisnya, di luar kasus hukum yang sedang dihadapinya, Hartono Soekwanto dikenal sebagai seorang kolektor ikan koi yang sangat berprestasi. Ia tercatat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada kontes Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang, dengan ikan koi Kohaku bernama "Mu-Lan Legend". Prestasi tersebut menjadi kebanggaan Indonesia di dunia perikanan hias internasional. Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019, dan di bawah kepemimpinannya, All Indonesia Koi Show berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ekor ikan koi, tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Kasus ini menjadi pelajaran berharga, bahwa prestasi dan reputasi yang telah dibangun dapat runtuh seketika karena tindakan yang melanggar hukum. Kini, publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk Hartono Soekwanto, serta berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.