Eksekusi Mantan Kadishub Aceh Utara Ditunda Akibat Kondisi Kesehatan

Eksekusi Mantan Kadishub Aceh Utara Ditunda Akibat Kondisi Kesehatan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara yang telah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai. Penundaan ini terjadi menyusul laporan kondisi kesehatan Badli yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon. Rencana awal Kejari Aceh Utara adalah memindahkan Badli ke Rutan Lhoksukon sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Putusan tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp 400 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455.

Pihak keluarga Badli sebelumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami pergeseran tulang lutut dan tekanan darah tinggi, sehingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Kondisi kesehatan Badli ini didukung oleh surat keterangan dokter yang ditandatangani dr. Mufrizal. Untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, tim Kejari Aceh Utara melakukan pengecekan independen. Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menjelaskan bahwa timnya telah melibatkan dokter dari Puskesmas Syamtalira Bayu untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap Badli. Hasil pemeriksaan tersebut mengkonfirmasi kondisi kesehatan Badli yang memang membutuhkan perawatan intensif sementara waktu. "Kesimpulannya, terpidana sakit, lututnya bergeser dan tekanan darahnya tinggi. Jadi, perlu pendampingan sementara waktu. Setelah sembuh, baru kita eksekusi terpidana ke penjara," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2025).

Penundaan eksekusi ini, menurut Ivan, bukan berarti pembebasan terhadap Badli. Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan putusan pengadilan setelah kondisi kesehatan Badli membaik dan memungkinkan untuk menjalani masa penahanan. "Jadi kami harap masyarakat memahami juga, bahwa nanti setelah pulih dan dapat beraktivitas, segera kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung," tegas Ivan. Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kesehatan Badli dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan proses pemulihannya berjalan lancar sebelum kembali melanjutkan proses eksekusi.

Proses hukum dalam kasus ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi. Namun, dalam hal ini, kondisi kesehatan terpidana menjadi pertimbangan penting yang mengharuskan penundaan pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan akan terus memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan hak-hak terpidana.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Mantan Kadishub Aceh Utara, Fathullah Badli, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.
  • Eksekusi ditunda karena Badli mengalami pergeseran tulang lutut dan tekanan darah tinggi.
  • Kejari Aceh Utara melibatkan dokter independen untuk memvalidasi kondisi kesehatan Badli.
  • Eksekusi akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Badli membaik.
  • Putusan MA Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 menjadi dasar eksekusi.
  • Badli juga didenda Rp 400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 254.297.455.