Nadiem Makarim Nyatakan Kesiapan Hadapi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung selama masa jabatannya. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap pengusutan kasus yang melibatkan anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai fondasi negara demokratis. "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya.

Nadiem juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang adil akan mampu membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan sikapnya yang tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk. Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan dan keterbukaan," jelasnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, turut mengamini pernyataan kliennya. Ia menegaskan bahwa Nadiem Makarim akan selalu berada di Indonesia dan siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung apabila dipanggil sewaktu-waktu.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun ini diduga bermasalah dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, rencana ini dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu, mengingat program serupa telah diujicobakan pada tahun 2019 dengan hasil yang kurang efektif.

"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli.