Overkapasitas Lapas Kutacane: 50 Narapidana Melarikan Diri, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Overkapasitas Lapas Kutacane: 50 Narapidana Melarikan Diri, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Kejadian puluhan narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh, pada Senin (10/3/2025) pukul 18.20 WIB, telah mengungkap permasalahan serius terkait overkapasitas dan pengelolaan keamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Sebanyak 50 narapidana berhasil kabur, memanfaatkan celah keamanan yang hingga kini masih diselidiki. Peristiwa ini telah mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kutacane dan sistem pemasyarakatan secara umum.

Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), Menteri Agus Andrianto menekankan urgensi penanganan masalah overkapasitas. Beliau menyatakan bahwa Lapas Kutacane yang seharusnya menampung 100 narapidana, kini dihuni oleh lebih dari 368 orang. Kondisi ini, menurut Menteri Agus, telah menciptakan lingkungan yang rawan konflik dan memudahkan terjadinya pelanggaran keamanan, seperti yang terjadi pada Senin malam lalu. "Overkapasitas bukan sekadar alasan klasik," tegas Menteri Agus, "tetapi realita yang menciptakan berbagai masalah di Lapas Kutacane." Beliau menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti pelarian massal ini, termasuk kemungkinan adanya kelalaian petugas atau masalah lain seperti ketersediaan makanan dan layanan lainnya. Dirjen Imigrasi, Mashudi, telah ditugaskan untuk melakukan investigasi di lapangan.

Sementara itu, aparat kepolisian telah dikerahkan untuk menangkap kembali para narapidana yang masih buron. Hingga Selasa (11/3/2025), sebanyak 12 narapidana telah berhasil ditangkap kembali, sementara 38 lainnya masih dalam pengejaran. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa tim gabungan terus berupaya untuk melacak keberadaan narapidana yang melarikan diri. Beliau juga mengklarifikasi jumlah narapidana di Lapas Kutacane yang kini berjumlah 318 orang, setelah 50 narapidana kabur. Menteri Agus Andrianto pun mengimbau para narapidana yang masih buron untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Peristiwa ini menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Tidak hanya fokus pada masalah overkapasitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas pengawasan, pelatihan petugas, dan standar keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan. Langkah-langkah konkret perlu segera diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keamanan serta pembinaan narapidana dapat berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
    • Penanganan Overkapasitas Lapas Kutacane
    • Peningkatan Keamanan Lapas
    • Investigasi menyeluruh terhadap penyebab kaburnya narapidana
    • Pencarian dan penangkapan narapidana yang masih buron
    • Evaluasi sistem pemasyarakatan secara nasional
    • Peningkatan pelatihan dan kesejahteraan petugas lapas