Penerimaan Peserta Didik Baru 2025: Persyaratan Dokumen untuk SMA/SMK di Depok, Bekasi, dan Bogor
Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2025/2026 di tingkat SMA, SMK, dan SLB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi, telah resmi dibuka pada hari Selasa, 10 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 16 Juni 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapa Warga. Bagi calon siswa yang menghadapi kendala akses internet, tersedia opsi pendaftaran secara langsung (offline) dengan mengunjungi sekolah tujuan atau menghubungi panitia PSB di cabang dinas pendidikan.
Untuk dapat mengikuti proses pendaftaran, calon siswa diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, baik dokumen umum maupun dokumen khusus yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk PSB SMA/SMK/SLB Jawa Barat tahun 2025.
Persyaratan Dokumen Umum
Calon siswa wajib menyiapkan dokumen umum berikut ini:
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
- Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang sah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan alamat domisili calon siswa.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) dari orang tua/wali yang telah ditandatangani di atas materai.
Persyaratan Dokumen Khusus
Selain dokumen umum, terdapat juga dokumen khusus yang dipersyaratkan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Berikut adalah rinciannya:
Jalur Afirmasi dan Domisili:
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan masa domisili minimal 1 tahun.
- Jika calon siswa tinggal bersama wali, wajib melampirkan:
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.
- Surat Kuasa Pengasuhan dari orang tua kandung kepada wali.
- Bukti status orang tua (misalnya, surat kematian atau akta cerai).
- Dokumen pendukung prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi).
Dokumen Bukti Keluarga Tidak Mampu (KETM):
Calon siswa dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kartu Sembako Murah (KSM).
- Bukti lain yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
- Bagi calon siswa yang berasal dari panti asuhan, wajib melampirkan surat keterangan dari pengelola panti asuhan dan bukti panti terdaftar di Dinas Sosial.
- Jika tidak terdaftar di DTKS/Dapodik, diperlukan surat keterangan dari kelurahan/kecamatan yang menyatakan bahwa keluarga yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan DTKS.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orang tua/wali bekerja (masa penugasan minimal 1 tahun).
- Bagi anak guru, wajib menyertakan Surat Keputusan (SK) tugas mengajar dari sekolah asal.
Jalur Prestasi dan Kejuaraan yang Diakui:
- Prestasi akademik/non-akademik harus diperoleh dari:
- Lomba resmi yang diselenggarakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Lembaga penyelenggara lomba harus resmi dan diakui, seperti Kemendikbud, Kemenag, BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah lainnya.
Prosedur Pendaftaran Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran PSB secara online:
- Akses situs web https://spmb.jabarprov.go.id atau buka aplikasi Sapa Warga.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan).
- Isi data identitas diri dan data nilai rapor semester 1–5.
- Pilih jalur seleksi yang sesuai (zonasi, afirmasi, prestasi, dll).
- Pilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur yang telah dipilih.
- Simpan data pendaftaran dan pantau status pendaftaran secara berkala melalui situs web PSB.
Jadwal Pelaksanaan PSB
- Pendaftaran Online: Pukul 08.00 – 20.00 WIB
- Pendaftaran Offline di Sekolah: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Calon siswa dan orang tua/wali diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan PSB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2025 dengan teliti dan memastikan keabsahan data sebelum diunggah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran PSB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi, silakan merujuk pada petunjuk teknis yang tersedia di situs web https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen.