Bareskrim Ajukan Sidang Tanpa Kehadiran Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Bareskrim Ajukan Sidang Tanpa Kehadiran Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima berkas perkara tiga tersangka buron kasus investasi bodong Net89, yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel. Ketiganya kini menjadi target sidang in absentia, sebuah langkah yang diambil oleh penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri mengingat pelarian para tersangka ke luar negeri. Keputusan untuk mengajukan sidang in absentia ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, pada Selasa (11/3/2025) seusai pelimpahan berkas perkara.
Kompol Karta menjelaskan, pengajuan sidang tanpa kehadiran tersangka didasari oleh penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap ketiganya. Dengan demikian, proses hukum dapat berlanjut meskipun para tersangka tidak hadir di persidangan. "Meskipun tersangka melarikan diri, berkat penerapan pasal TPPU, kita dapat mengajukan sidang in absentia. Berkas perkara diajukan ke pengadilan agar persidangan tetap berjalan, meskipun tanpa kehadiran para tersangka," ujar Kompol Karta.
Lebih lanjut, Kompol Karta menjelaskan peran sentral Theresia Lauren dalam kasus ini. Sebagai istri Andreas Andreyanto, Theresia Lauren tercatat memiliki hampir seluruh aset PT SMI, entitas yang menjadi pusat kejahatan investasi bodong tersebut. Langkah hukum ini, menurut Kompol Karta, sudah pernah diterapkan dalam kasus serupa dan bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terkait aset-aset yang telah disita. "Sidang akan tetap berjalan, dan aset yang disita akan memiliki kepastian hukum. Putusan pengadilan nantinya akan langsung dieksekusi, tanpa perlu persidangan berulang," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka lain ke Kejaksaan, yakni Mitchell Alexandra (anak Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren) dan Erwin Saiful Ibrahim. Mitchell Alexandra diketahui memiliki sejumlah aset yang cukup signifikan, meliputi beberapa unit apartemen dan lima unit mobil mewah. Pelimpahan berkas perkara ini menandai tahapan penting dalam proses hukum kasus investasi bodong Net89, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Rincian Tersangka yang Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan:
- Andreas Andreyanto
- Theresia Lauren
- Lauw Swan Hie Samuel
- Mitchell Alexandra
- Erwin Saiful Ibrahim
Proses hukum kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus investasi bodong meskipun menghadapi tantangan berupa pelarian tersangka. Sidang in absentia diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kerugian para korban.