Pemerintah Pusat Anulir Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan izin operasi untuk empat perusahaan pertambangan yang berlokasi di Raja Ampat, Papua. Keputusan signifikan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Juni 2025.
"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden, salah satu agenda penting yang dibahas adalah perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. "Berdasarkan arahan Bapak Presiden, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat tersebut."
Keputusan ini merupakan respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag. Protes dan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem yang tak ternilai harganya di wilayah Papua telah disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal, aktivis lingkungan, pakar, hingga anggota parlemen.
Greenpeace Indonesia, salah satu organisasi lingkungan yang vokal dalam isu ini, sebelumnya mendesak pemerintah untuk tidak hanya memanggil perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, tetapi juga mencabut izin mereka secara permanen. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyatakan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan langkah positif, namun menekankan perlunya tindakan nyata lainnya.
"Ini adalah langkah yang baik, tetapi kita membutuhkan tindakan yang lebih konkret, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana," ujar Iqbal Damanik saat dihubungi pada Kamis, 5 Juni 2025. Greenpeace Indonesia menyoroti dampak destruktif dari hilirisasi nikel terhadap lingkungan.
Organisasi tersebut mengamati bahwa industrialisasi nikel yang semakin masif, didorong oleh meningkatnya permintaan akan kendaraan listrik, telah menyebabkan kerusakan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai wilayah Indonesia. Daerah-daerah seperti Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, dan Obi telah mengalami dampak signifikan dari aktivitas pertambangan nikel.
Keputusan pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini menandakan komitmen untuk melindungi keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang unik di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia.