Pemerintah Kaji Ulang Luas Minimum Rumah Subsidi: Bukan Terinspirasi dari China

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penyesuaian luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Wacana ini memicu spekulasi di masyarakat, dengan anggapan bahwa kebijakan tersebut terinspirasi dari model rumah subsidi di negara lain, khususnya China, yang dikenal dengan hunian subsidi berukuran 10-15 meter persegi.

Kajian ini bermula dari pembahasan dalam Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dokumen tersebut memuat benchmarking pembiayaan perumahan di berbagai negara, termasuk China, yang sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) nya menjadi salah satu acuan dalam pengembangan KPR di Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menjelaskan bahwa pertimbangan utama penyesuaian luas minimum adalah keterbatasan lahan, terutama di wilayah perkotaan. "Kami mencoba merancang desain yang baik untuk rumah yang lebih kecil, sehingga memenuhi persyaratan rumah subsidi. Selain itu, terdapat permintaan dari generasi muda yang menginginkan hunian yang tidak terlalu jauh dan dapat memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah," ungkap Sri.

Menanggapi isu yang beredar bahwa kebijakan ini meniru model China, Sri Haryati membantah dengan tegas. "Tidak, bukan itu alasannya. Lebih kepada adanya kebutuhan yang belum terpenuhi," tegasnya. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa konsep rumah subsidi di bawah 18 meter persegi bukanlah hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi lahan agar lebih banyak masyarakat dapat memiliki hunian.

Sri Haryati menambahkan, "Di negara-negara besar, terutama di kota-kota padat penduduk, efisiensi ruang menjadi kunci dengan tetap memperhatikan desain yang menarik dan arsitektur yang baik. Saya pernah melihat contohnya di Singapura, hunian kecil namun nyaman dan sehat."

Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 menyoroti dua program pembiayaan perumahan di China, yaitu Economic and Comfortable Housing Scheme (ECH) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Cheap Rental Housing (CRH) untuk MBR, kelompok miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.

China tidak hanya mempertimbangkan batasan penghasilan, tetapi juga batasan maksimal aset kekayaan dalam menentukan kelayakan MBR. Persyaratan juga dibedakan berdasarkan lokasi (urban atau suburban) dan wilayah spesifik seperti Shanghai, Beijing, Qingdao, dan Kunming.

Dokumen tersebut mencatat, "Sebagai contoh, penghasilan tahunan individu maksimal di wilayah urban adalah 22.700 CNY (sekitar Rp 51 juta), dan di suburban 21.000 CNY (sekitar Rp 41 juta). Selain itu, rata-rata luas lantai rumah maksimum per kapita di Beijing adalah 10 m2, sementara di Shanghai, Qingdao, dan Kunming adalah 15 m2."

Sebelumnya, isu mengenai inspirasi kebijakan dari China sempat ramai diperbincangkan di media sosial, menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.