Nadiem Makarim Klarifikasi Distribusi Laptop Chromebook, Bantah Tuduhan Mangkrak
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara terkait isu dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022. Proyek dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun ini sempat menuai sorotan, dan Nadiem memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.
Nadiem menjelaskan bahwa inisiatif pengadaan laptop merupakan bagian dari upaya penanggulangan learning loss akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020. Pemerintah kala itu berupaya keras agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif, salah satunya dengan menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai. Dalam kurun waktu empat tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mendistribusikan sekitar 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor ke lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa perangkat TIK tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembelajaran jarak jauh. Lebih dari itu, laptop Chromebook diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). ANBK sendiri merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk mengukur capaian pembelajaran siswa dan mengevaluasi dampak learning loss.
Menanggapi tuduhan bahwa program pengadaan laptop Chromebook mangkrak, Nadiem dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa hingga tahun 2023, sekitar 97% laptop telah diterima oleh sekolah-sekolah yang terdaftar dan aktif. Pihaknya juga secara berkala melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. Bahkan, pada tahun 2023, Kemendikbud melakukan survei ke sekolah-sekolah penerima untuk mengetahui pemanfaatan laptop dalam proses pembelajaran. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 82% sekolah menggunakan laptop untuk berbagai kegiatan pembelajaran, tidak hanya untuk ANBK dan administrasi sekolah.
"Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," ungkap Nadiem.
Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem, menambahkan bahwa data terkait program pengadaan laptop Chromebook telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa lebih dari 90% laptop digunakan dengan baik. Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang, Kemendikbud didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan demikian, proses pengadaan laptop Chromebook telah melalui pengawasan yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Daftar Pemanfaatan Laptop Chromebook di Sekolah:
- Proses Pembelajaran Jarak Jauh
- Peningkatan Kompetensi Guru
- Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)
- Kegiatan Administrasi Sekolah