Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Evaluasi Mendalam dan Penegakan Aturan Lingkungan
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi empat perusahaan pertambangan yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat serta temuan pelanggaran lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Proses penertiban ini juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk sektor pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lima perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya satu yang memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Temuan ini mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan, termasuk Pulau Gag, yang melibatkan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Berikut profil singkat empat perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Perusahaan PMA yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Pulau Manuran, Raja Ampat. ASP merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan Vansun Group asal China.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSM diberikan pada 30 Desember 2013 dan berlaku selama 20 tahun dengan luas area 5.922 Ha. KLH mencatat bahwa KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melakukan pembukaan lahan pada tahun 2023 serta operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2024.
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 Ha yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. KLH mencatat bahwa MRP tidak memiliki PPKH. MRP memulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.
- PT Nurham: Perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Informasi publik terkait aktivitas produksi nikel oleh PT Nurham masih terbatas.
Bahlil menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menyalahkan pihak manapun terkait penerbitan izin sebelumnya, yang sebagian besar dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, setelah melakukan evaluasi komprehensif, termasuk mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan temuan pelanggaran lingkungan, Presiden memutuskan untuk mencabut izin keempat perusahaan tersebut.
Satu-satunya perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasinya adalah PT Gag Nikel, yang memiliki sejarah panjang eksplorasi dan operasi di Pulau Gag. PT Gag Nikel telah melakukan reklamasi lahan dan memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari paling indah di dunia. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan keberlanjutan lingkungan.