Pemerintah Salurkan PKH Tahap 2 Tahun 2025, Begini Cara Memantau Status Pencairan Secara Daring

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk tahun 2025. Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan secara bertahap, dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihimbau untuk secara proaktif memantau status pencairan dana bantuan mereka guna memastikan bantuan tersebut diterima dengan tepat waktu.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/5/2025) menjelaskan bahwa penyaluran bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Penyaluran PKH triwulan II tahun 2025 ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pemutakhiran dari basis data sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, Kemensos menyediakan platform daring yang memungkinkan KPM untuk mengecek status penerimaan, status pencairan, dan jadwal pencairan PKH. Plt. Kapusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Memeriksa Status Pencairan PKH Secara Daring

Untuk mengetahui apakah dana PKH telah dicairkan, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman cek bansos Kemensos:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah penerima manfaat, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA".

Jika dana PKH telah disetujui untuk dicairkan pada periode April-Juni 2025, maka pada hasil pencarian akan muncul keterangan "YA" di kolom PKH, disertai dengan tulisan "APR-JUN 2025". Untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di wilayah masing-masing, KPM disarankan untuk menghubungi perangkat desa/kelurahan atau pendamping PKH setempat.

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2

Pengecekan penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  • Melalui situs web resmi Kemensos
  • Melalui aplikasi Cek Bansos

Melalui Laman Resmi Cek Bansos Kemensos:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan status bantuan jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki akun.
  3. Pilih menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama sesuai KTP.
  5. Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul informasi nama, umur, jenis bansos yang diterima, dan status pencairannya.

Rincian Besaran Bansos PKH 2025

Berikut adalah rincian jumlah bantuan PKH 2025 berdasarkan kategori penerima, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemensos:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan / Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan / Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan / Rp 900.000 per tahun
  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan / Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan / Rp 2.000.000 per tahun
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan / Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan / Rp 2.400.000 per tahun

Kemensos mengalokasikan total bantuan sebesar Rp 10 triliun untuk triwulan II tahun 2025, yang mencakup bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 16,5 juta KPM. Mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap, masyarakat diharapkan untuk secara rutin memeriksa status bansos mereka melalui situs web atau aplikasi resmi Kemensos yang telah disediakan.