Gubernur Kalimantan Tengah Beri Peringatan Keras Soal Penahanan Ijazah Siswa
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah siswa yang terjadi di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayahnya. Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 3 Palangka Raya pada hari Selasa (10/6/2025), Gubernur menyampaikan ancaman pemecatan bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Jika ada sekolah yang menahan ijazah dengan alasan ketidakmampuan siswa membayar biaya sekolah, kepala sekolah yang bersangkutan akan kami pindahkan," ujar Agustiar dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah yang kedapatan melanggar aturan ini akan langsung dibebastugaskan dari jabatannya. Mengingat status kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang diberikan akan berupa penurunan jabatan menjadi staf biasa.
Gubernur Sabran menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu kunci bagi kesuksesan generasi muda Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, ia tidak akan mentolerir segala bentuk penahanan ijazah dengan alasan apapun. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng mencatat adanya 2.372 ijazah siswa yang tertahan di berbagai sekolah akibat masalah tunggakan biaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menambahkan bahwa Gubernur Kalteng berkomitmen untuk memberantas praktik penahanan ijazah ini. Menurutnya, ijazah adalah modal utama bagi para siswa untuk meraih masa depan yang lebih baik, baik melalui dunia kerja maupun pendidikan tinggi. Praktik penahanan ijazah ini dinilai menghambat kemajuan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran telah membebaskan sebanyak 2.372 ijazah siswa yang tertahan sejak tahun 2018 hingga 2023. Pembebasan ijazah ini dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh ratusan orang tua siswa, siswa berprestasi, dan para kepala sekolah se-Kalimantan Tengah. Gubernur Sabran menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan biaya apapun. Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh siswa mendapatkan haknya untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Gubernur:
- Ancaman Pemecatan: Kepala sekolah yang menahan ijazah siswa akan dipecat.
- Pembebasan Jabatan: Kepala sekolah yang melanggar akan diturunkan jabatannya menjadi staf biasa.
- Ijazah adalah Kunci: Ijazah merupakan dokumen penting untuk masa depan siswa.
- Tidak Ada Toleransi: Tidak ada toleransi terhadap penahanan ijazah dengan alasan apapun.
- Komitmen Pemerintah: Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk memberantas praktik penahanan ijazah.