Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selebgram dan kreator konten kuliner, Tasyi Athasyia, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya melalui unggahan di kedua akun tersebut. Nomor laporan polisi yang terdaftar adalah LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan ini bermula dari dua unggahan di TikTok yang dilihat Tasyi pada Kamis, 6 Maret 2025. Unggahan tersebut menuduh Tasyi melakukan black campaign terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menyebabkan UMKM tersebut mengalami kebangkrutan.

Dalam unggahan tersebut, kedua akun TikTok tersebut mengklaim bahwa ulasan yang diberikan Tasyi terhadap produk UMKM tersebut menjadi penyebab utama kebangkrutan. Mereka menuduh Tasyi telah memberikan ulasan negatif tanpa mempertimbangkan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap permasalahan bisnis UMKM tersebut. Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa Tasyi hanya memberikan ulasan jujur dan tidak menerima imbalan apapun dari pihak lain untuk menjatuhkan bisnis UMKM yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik yang berdampak buruk pada reputasinya sebagai seorang publik figur dan pebisnis. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua akun TikTok tersebut.

Pasal yang dijeratkan kepada kedua pemilik akun TikTok tersebut adalah Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 311 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kejahatan terkait penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar hukum dan pencemaran nama baik. Langkah hukum yang diambil Tasyi ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak penyebaran informasi di media sosial dan pentingnya bijak dalam memberikan komentar atau ulasan di platform digital. Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM dalam menghadapi kritik dan ulasan online, serta bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kampanye negatif atau tuduhan yang tidak berdasar.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini. Hasil penyelidikan dan proses hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media massa. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dan melindungi reputasi individu dari serangan siber yang bersifat fitnah dan pencemaran nama baik.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Kedua akun tersebut menuduh Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM.
  • Tasyi mengklaim hanya memberikan ulasan jujur dan tidak menerima bayaran.
  • Tasyi menjerat kedua akun dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP.
  • Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dan akan melakukan penyelidikan.