IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tidak Dicabut, Pengawasan Diperketat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak akan dicabut. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, namun pemerintah akan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional perusahaan tambang tersebut di wilayah Raja Ampat.

"IUP Gag tidak dicabut, namun atas perintah Presiden, implementasinya akan diawasi secara khusus," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Menteri Bahlil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan yang berlaku. Pemerintah akan memastikan bahwa PT Gag Nikel menjalankan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara cermat, melakukan reklamasi yang efektif, serta menghindari kerusakan terumbu karang. Pengawasan intensif akan diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat.

Saat ini, operasi tambang PT Gag Nikel sedang dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025, menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan. PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Antam.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Bahlil juga mengumumkan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Keputusan ini diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

"Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP perusahaan tambang nikel di luar Pulau Gag," kata Bahlil. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah teknis telah diambil, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan pencabutan IUP tersebut. Dengan demikian, pemerintah telah resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat terhitung mulai hari ini.

Berikut daftar empat perusahaan yang IUP-nya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Prakasa
  • PT Nurham

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat pemerintah pusat dan diskusi dengan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, empat di antaranya dicabut.