Pemerintah Batalkan Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Demi Lindungi Lingkungan dan Pariwisata

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi dan pertimbangan matang, dengan fokus utama pada perlindungan lingkungan dan pengembangan pariwisata di kawasan tersebut. Dari lima izin tambang yang sebelumnya beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang tetap dipertahankan izinnya, sementara izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham dicabut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa faktor krusial. Pertama, keempat perusahaan tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengindikasikan adanya dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat komitmen untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.

Kedua, lokasi keempat tambang tersebut berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang merupakan area dengan nilai geologis dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Pemerintah berpendapat bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Geopark dapat mengancam keunikan dan keindahan alam Raja Ampat, yang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata kelas dunia. Izin untuk keempat perusahaan ini dikeluarkan sebelum Raja Ampat ditetapkan menjadi Geopark. Presiden Republik Indonesia menekankan pentingnya menjadikan Raja Ampat sebagai ikon pariwisata yang berkelanjutan, sehingga keberadaan tambang di kawasan tersebut dianggap tidak sesuai dengan visi tersebut.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga memberikan rekomendasi agar izin keempat tambang tersebut dicabut. Aspirasi dari pemerintah daerah ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan, mengingat pemahaman mereka yang mendalam mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Keputusan pencabutan izin ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan. Pencabutan izin tambang di Raja Ampat menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjalankan amanat Perpres tersebut. Pemerintah berencana untuk terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan di wilayah lain, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Nurham