Lima Individu Ditangkap Atas Tuduhan Pemerasan terhadap Pengusaha Kopi di Malang
Lima Tersangka Pemerasan Berkedok Wartawan Ditangkap di Malang
Polres Malang berhasil mengamankan lima individu yang diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kelima tersangka, yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, dilaporkan telah meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi intimidasi dan ancaman yang dialaminya. Pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka setelah mereka menerima uang tebusan sebesar Rp 7 juta dari korban.
Para tersangka, yang terdiri dari Nurwiyono (46), Moh. Holil (63), M. Romli (59), Andoko Kristiawan (45), dan M. Firmansyah Nur Ahzuri (32), menggunakan modus operandi yang terencana. Mereka berpura-pura mengalami keracunan produk kopi milik korban, LGD (34). Selanjutnya, mereka menuding adanya pelanggaran perizinan usaha dan mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur jika tidak memenuhi tuntutan uang sebesar Rp 500 juta. Ancaman tersebut memaksa korban untuk bernegosiasi, dan akhirnya para pelaku menerima uang sebesar Rp 7 juta. Tindakan tegas kepolisian berhasil mencegah kerugian yang lebih besar.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/3/2025). Ia menekankan keberhasilan penangkapan ini berkat kesigapan jajaran Polsek Kepanjen yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari korban. Keberhasilan tersebut juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Identitas Para Tersangka:
- Nurwiyono (46), Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
- Moh. Holil (63), Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
- M. Romli (59), Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
- Andoko Kristiawan (45), Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar
- M. Firmansyah Nur Ahzuri (32), Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Kasus Pemerasan Sebelumnya:
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan aksi pemerasan serupa sebelumnya. Mereka juga dilaporkan telah meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada seorang peternak ayam di Kecamatan Wonosari dengan tuduhan pencemaran lingkungan akibat limbah usaha peternakan. Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan pemerasan yang terorganisir dan melibatkan para tersangka.
Tindakan Hukum:
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan profesi wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan kriminal. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.