Pemerintah Tegaskan Informasi Kerusakan Pulau Piaynemo Raja Ampat Tidak Benar: Empat IUP Pertambangan Dicabut
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan di tengah sorotan terhadap dugaan kerusakan lingkungan di kawasan yang terkenal dengan keindahan alamnya itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara khusus menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kerusakan Pulau Piaynemo, salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Bahlil menyatakan bahwa gambar-gambar yang viral dan menarasikan kerusakan lingkungan di Piaynemo adalah tidak benar atau hoax. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Bahlil menjelaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial menggambarkan Piaynemo sebagai pusat pariwisata dan geopark Raja Ampat yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Untuk mengklarifikasi hal ini, Bahlil menunjukkan peta yang memperlihatkan lokasi lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel, PT MRP, PT Kawei, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham. Dalam presentasinya, Bahlil juga menampilkan foto-foto Pulau Piaynemo yang telah diberi stempel "hoax", guna menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar," ujar Bahlil, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Keputusan pencabutan IUP empat perusahaan tambang tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat.
Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Tindakan tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjaga kelestarian alam Raja Ampat, yang merupakan aset berharga bagi Indonesia dan dunia.