Pemerintah Cabut Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, PT GAG Nikel dalam Pengawasan Ketat
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Pencabutan izin ini didasari oleh berbagai pertimbangan mendalam dan komprehensif, termasuk aspek lingkungan dan teknis.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, satu perusahaan tambang lainnya, PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Menteri Lingkungan Hidup terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Selain itu, tim dari Kementerian ESDM juga melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi merusak biota laut dan mengganggu upaya konservasi di wilayah Raja Ampat.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa sebagian wilayah IUP keempat perusahaan tersebut masuk ke dalam kawasan geopark yang seharusnya dilindungi. Meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan kawasan geopark, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang berkelanjutan. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mengawasi secara ketat operasional PT GAG Nikel, meskipun izin usahanya tidak dicabut. Menteri Bahlil menyatakan bahwa pengawasan intensif akan dilakukan terhadap implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi lahan, dan pencegahan kerusakan terumbu karang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tidak merusak keindahan alam dan keanekaragaman hayati Raja Ampat.
"Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," pungkasnya.