Pekerja, Ini Cara Mudah Memastikan Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan stimulus ekonomi kepada para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk sebagai penerima BSU tahun 2025, terdapat dua cara mudah yang bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudahan ini tentu sangat membantu, mengingat mobilitas dan efisiensi waktu menjadi prioritas di era digital ini.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025:

  1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    • Kunjungi situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    • Isi data diri yang diminta dengan benar dan lengkap, meliputi:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
      • Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      • Tanggal lahir.
      • Nama ibu kandung.
      • Nomor telepon seluler yang aktif.
      • Alamat email yang aktif.
    • Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan".

    Sistem akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah Anda masukkan. Jika data Anda masih dalam proses verifikasi, Anda akan diminta untuk secara berkala memeriksa status terbaru. Apabila diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai nama bank, nomor rekening yang aktif, dan nama pemilik rekening.

  2. Melalui Aplikasi JMO Mobile:

    • Unduh dan buka aplikasi JMO Jamsostek Mobile di perangkat Anda.
    • Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Masukkan alamat email atau nomor telepon seluler dan kata sandi Anda.
    • Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah hingga Anda menemukan bagian "Informasi".
    • Klik pada opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", kemudian klik "Klik Disini".
    • Masukkan data yang diperlukan, seperti nama ibu kandung, nomor telepon seluler terkini, dan alamat email terkini.
    • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memulai proses pengecekan.

    Sama seperti pengecekan melalui situs web, sistem akan memverifikasi data yang Anda masukkan. Jika data masih dalam tahap validasi, Anda akan diminta untuk memeriksa pembaruan status secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025:

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat menerima BSU tahun 2025. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU dilakukan.

Pada tahun 2025, BSU akan diberikan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima akan menerima total Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU tahun ini, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung kesejahteraan pekerja.