Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Polisi Usut Jaringan Distribusi BBM Ilegal
Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Polisi Usut Jaringan Distribusi BBM Ilegal
Polrestabes Medan tengah mengintensifkan penyelidikan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di kawasan Nagalan, Medan. Tiga tersangka telah diamankan, namun penyelidikan tak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian bertekad mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang berada di balik praktik curang tersebut, termasuk mengidentifikasi sumber bensin oktan 87 yang digunakan untuk mengoplos Pertalite.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus pada penelusuran dokumen dan keterangan para tersangka. “Tiga tersangka yang telah ditahan, yakni manajer SPBU, sopir, dan kernet mobil tangki, diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” ujar AKBP Bayu. Penyidik menduga para tersangka bekerja atas perintah pihak gudang BBM ilegal, atau bahkan melibatkan oknum yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. “Kami masih menyelidiki asal-usul bensin oktan 87 tersebut, dan akan terus mendalami keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus ini,” tegasnya. Polisi berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, merespon kasus ini dengan menyatakan komitmen Pertamina untuk memperketat pengawasan distribusi BBM ke SPBU. “Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kami. Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujar Susanto. Pertamina telah menghentikan sementara distribusi BBM ke SPBU yang terlibat dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, mendesak kepolisian untuk menelusuri lebih jauh dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. “Jangan hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Pemilik SPBU harus diusut, apakah mereka mengetahui praktik pengoplosan ini atau SPBU tersebut disewakan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab?” tanyanya. Ia juga menekankan pentingnya mengungkap asal usul minyak oktan 87 dan mengidentifikasi pemasok (supplier) bahan oplosan tersebut. “Ini kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Supplier yang menyediakan BBM ilegal juga harus diproses secara hukum,” tegas Rajamin.
Modus operandi para pelaku terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil tangki BBM ilegal yang memasuki SPBU Nagalan pada awal Maret lalu. Mobil tangki dengan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin tersebut ternyata beroperasi tanpa surat jalan resmi karena kontraknya dengan Pertamina telah berakhir sejak November 2023. Hasil uji laboratorium mengkonfirmasi bahwa BBM yang diangkut merupakan bensin oktan 87, yang kemudian dicampur dengan Pertalite sebelum dijual dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. SPBU tersebut diduga memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu. Kini, SPBU telah disegel dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Berikut rincian tiga tersangka yang telah diamankan: * Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU * Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak * Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet
Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.