Pemerintah Batalkan Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Usai Inspeksi Mendalam
Polemik penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencapai titik terang. Pemerintah secara resmi menghentikan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi dan tinjauan lapangan yang intensif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memaparkan kronologi lengkap di balik pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut. Berawal dari arahan Sekretaris Kabinet (Seskab), Kementerian ESDM segera melakukan investigasi mendalam terhadap isu penambangan nikel yang menjadi perhatian publik.
Menurut Bahlil, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, timnya segera menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi tambang dari perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang komprehensif dan objektivitas dalam penanganan masalah ini. Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui untuk tahun 2025. Empat perusahaan lainnya belum mendapatkan persetujuan RKAB.
Menteri Bahlil juga terjun langsung ke lapangan bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat untuk meninjau lokasi pertambangan. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kondisi di lapangan dan dampak dari aktivitas pertambangan. Tim meninjau langsung lokasi PT-PT perusahaan nikel di Raja Ampat dan melihat kondisi pulau-pulau kecil.
Status perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut juga menjadi perhatian. PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1972. Penandatanganan kontrak karya dilakukan pada tahun 1998. Sementara itu, perusahaan lainnya berstatus IUP Operasi Produksi.
Setelah kembali ke Jakarta, Bahlil berkoordinasi dengan Seskab, Mensesneg, dan melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo. Dalam rapat terbatas (Ratas), Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan temuan di lapangan, masukan dari pemerintah daerah, serta laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat dan melakukan langkah-langkah teknis dan berkoordinasi dengan Menteri LH dan Kementerian Kehutanan.
Berikut adalah status perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut:
- PT Gag Nikel: Memegang Kontrak Karya di Pulau Gag seluas 13.136 hektare.
- PT Kawei Sejahtera Mining: Seluas 5.922 hektare di Pulau Kawe (status IUP Operasi Produksi).
- PT Mulia Raymond Perkasa: Memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 (status RKAB ditolak).
- PT Anugerah Surya Pratama: Memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran seluas 1.173 ha (RKAB ditolak).
- PT Nurham: Di lahan seluas 3.000 ha di Yesner Waigeo Timur (Tidak mengajukan RKAB).
Keputusan pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dan memastikan aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.