Pemerintah Kembali Gencarkan Program Zero ODOL di Tengah Kerugian Negara Akibat Kerusakan Jalan
Pemberantasan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan. Meskipun telah digaungkan sejak tahun 2016, implementasi kebijakan ini dinilai belum efektif dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, mengungkapkan bahwa program ini sempat ditunda beberapa kali akibat keberatan dari Kementerian Perindustrian, sebelum akhirnya ditetapkan untuk dimulai pada 1 Januari 2023.
Pada 24 Februari 2020, pertemuan penting yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian Perindustrian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Republik Indonesia, dan asosiasi industri, menghasilkan beberapa kesepakatan. Kesepakatan tersebut mencakup:
- Pemberlakuan kebijakan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023.
- Penerapan kebijakan di ruas jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Maret 2020.
- Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan dengan sanksi tilang mulai 1 Februari 2020.
- Pelarangan kendaraan ODOL naik ke atas kapal penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Selain itu, disepakati pula toleransi kelebihan muatan untuk kendaraan angkutan barang, khususnya barang kebutuhan pokok (50%) dan barang penting (40%). Toleransi ini mulai berlaku pada 9 Maret 2020, dengan pengurangan bertahap hingga sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, yang menetapkan toleransi kelebihan muatan maksimal sebesar 5%.
Namun, Deddy Herlambang menyayangkan bahwa pemerintah dinilai abai dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Akibatnya, truk ODOL masih marak beroperasi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kerugian tersebut disebabkan oleh kerusakan infrastruktur jalan yang diperparah oleh kendaraan ODOL. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkirakan bahwa negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp 41 triliun hingga Rp 43 triliun setiap tahun untuk preservasi jalan.
Menyikapi permasalahan ini, pemerintah melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Suryonugroho, secara resmi mengumumkan sosialisasi program Zero ODOL yang dimulai pada 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan terkait ODOL.
Deddy Herlambang menekankan pentingnya dukungan politis dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keberhasilan program Zero ODOL. Ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur Kementerian dan Lembaga terkait, hingga reshuffle pejabat yang tidak serius dalam menangani masalah ODOL. Tanpa political will yang kuat, Deddy khawatir bahwa program Zero ODOL hanya akan menjadi wacana yang berulang tanpa hasil yang nyata.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa sosialisasi program Zero ODOL akan fokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi. Data ini akan menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan digelar pada bulan Juli.