KPK Soroti Kepatuhan LHKPN Staf Khusus: Yovie Widianto Tuntas, Raline Shah Perlu Lengkapi Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah staf khusus yang bertugas di pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, telah menyelesaikan kewajibannya. "(Yovie Widianto) sudah lapor dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses publish di website e-lhkpn.kpk.go.id," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Namun, laporan LHKPN dari Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, Raline Shah, masih memerlukan kelengkapan dokumen. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raline Shah telah melaporkan LHKPN, tetapi surat kuasa masih menjadi kekurangan yang perlu dipenuhi.
Selain itu, Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, juga tengah dalam proses pengisian draf LHKPN. KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menuntaskan kewajibannya. Pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dan transparansi aset yang dimiliki.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen awal dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang Penyelenggara Negara," tegas Budi Prasetyo.
Kepatuhan terhadap LHKPN menjadi perhatian serius KPK. Lembaga antirasuah ini berharap agar seluruh penyelenggara negara, termasuk para staf khusus, dapat proaktif dalam melaporkan harta kekayaannya. Transparansi aset merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
KPK secara berkala akan terus memantau dan memberikan informasi terkait perkembangan pelaporan LHKPN dari para penyelenggara negara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.