Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur: Klaim Perlindungan 'Kekaisaran Sunda Archipelago' Terungkap

Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur: Klaim Perlindungan 'Kekaisaran Sunda Archipelago' Terungkap

Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi selama lima tahun terakhir. Kasus ini terungkap setelah penangkapan empat tersangka, berinisial H, M, R, dan O, yang kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Yang mengejutkan, sindikat ini mengaku mendapat perlindungan dari entitas yang mereka sebut sebagai 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago' (M.A.S.A).

AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, menjelaskan bahwa salah satu tersangka bahkan mengaku memiliki pangkat tinggi dalam 'kekaisaran' tersebut, dengan jabatan setingkat jenderal muda. Klaim perlindungan ini menjadi fokus investigasi lebih lanjut, guna mengungkap keterlibatan potensial pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditangkap. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana keterkaitan antara sindikat pemalsuan STNK dengan 'Kekaisaran Sunda Archipelago'.

Barang bukti yang telah diamankan polisi cukup signifikan. Selain sembilan unit mobil yang diduga terkait dengan aktivitas sindikat, polisi juga menyita puluhan STNK palsu, alat-alat cetak, dan dokumen yang mengklaim legitimasi 'Kekaisaran Sunda Archipelago'. STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo 'kekaisaran' sebagai pengganti lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia. Menariknya, sindikat ini bahkan berani menerbitkan STNK palsu dengan harga yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan diri yang tinggi, dan juga potensi keuntungan yang sangat besar dari bisnis ilegal ini.

Modus operandi sindikat ini terbilang licik. Mereka telah mencetak ribuan STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam mengurus dokumen kendaraan, untuk menghindari menjadi korban penipuan. Masyarakat dihimbau untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan melalui kanal resmi Kepolisian Republik Indonesia. Tidak hanya itu, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, yang melibatkan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditahan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • Sembilan unit mobil
  • Puluhan STNK palsu
  • Alat-alat cetak
  • Dokumen terkait klaim 'Kekaisaran Sunda Archipelago'

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyangkut pemalsuan dokumen penting. Penegakan hukum yang tegas dan penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan sindikat ini, dan mencegah aksi serupa di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dan memberikan sanksi yang setimpal kepada seluruh pihak yang terlibat.