Mengenal Lebih Dekat Kendaraan ODOL: Dimensi dan Muatan Jadi Penentu

Memahami Kriteria Kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL)

Fenomena kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) masih menjadi isu krusial dalam dunia transportasi di Indonesia. Keberadaan kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, gangguan kelancaran lalu lintas, hingga peningkatan risiko kecelakaan.

Ahli keselamatan transportasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menjelaskan bahwa kendaraan dapat dikategorikan sebagai ODOL apabila memenuhi dua kriteria utama:

  • Over Dimension: Terjadi perubahan atau penambahan dimensi pada kendaraan dari standar pabrikan. Modifikasi ini umumnya dilakukan untuk memperluas ruang muat, sehingga kendaraan mampu mengangkut barang lebih banyak.
  • Overloading: Kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas berat yang telah ditetapkan oleh produsen dan peraturan yang berlaku. Kelebihan muatan ini memberikan tekanan berlebih pada komponen kendaraan dan infrastruktur jalan.

Wildan menekankan bahwa praktik ODOL tidak terbatas pada truk, meskipun penegakan hukum saat ini lebih difokuskan pada jenis kendaraan tersebut. Bus juga berpotensi melakukan pelanggaran ODOL, misalnya dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Namun, dampak negatif dari truk ODOL dinilai lebih signifikan karena selisih bobot muatan yang berlebihan cenderung lebih besar dibandingkan dengan bus.

Dengan demikian, sebuah kendaraan dapat diklasifikasikan sebagai ODOL jika terbukti mengalami perubahan dimensi yang melampaui standar dan/atau membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan negara akibat kerusakan infrastruktur.