Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Terganjal Anggaran, Kemungkinan Ditunda hingga 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, namun implementasinya diperkirakan baru dapat terealisasi pada tahun ajaran 2026.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini pada tahun 2025 dinilai terlalu berat karena tahun anggaran telah berjalan separuh. Saat ini, Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menjajaki kemungkinan pengalokasian anggaran yang dibutuhkan. Ketersediaan anggaran menjadi faktor kunci dalam merealisasikan pendidikan dasar gratis ini.

Selain masalah anggaran, Atip juga mengungkapkan bahwa aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pendidikan dasar gratis juga belum tersedia. Pihaknya masih perlu melakukan penghitungan yang cermat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan efisien.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan ini akan diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Esti juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis untuk melaksanakan keputusan MK.

Esti Wijayanti menambahkan, implementasi pendidikan dasar gratis memerlukan aturan turunan yang mengatur standar pendidikan dan kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan aspek-aspek lainnya. Komisi X DPR RI berencana memanggil Kemendikdasmen untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.

Baik Atip maupun Esti sepakat bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar belum dapat langsung diterapkan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran yang memadai. Namun, mereka memastikan bahwa DPR akan segera membahas isu ini agar dapat diimplementasikan pada tahun ajaran 2026 dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas. Komisi X DPR RI akan segera memanggil Kemendikdasmen untuk membahas lebih lanjut mengenai realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Putusan MK tentang pendidikan dasar gratis bersifat final dan mengikat.
  • Implementasi kebijakan ini terkendala masalah anggaran dan belum adanya aturan teknis.
  • Pendidikan dasar gratis akan diatur dalam RUU Sisdiknas.
  • DPR akan segera membahas isu ini dengan Kemendikdasmen.
  • Implementasi pendidikan dasar gratis kemungkinan baru dapat terealisasi pada tahun ajaran 2026.