Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Flores Timur Menentang Pemusnahan Arak Tradisional
Gelombang penolakan terhadap pemusnahan arak, minuman beralkohol tradisional Flores Timur, oleh Polres Flores Timur memicu aksi demonstrasi dari aliansi mahasiswa Cipayung Plus Flores Timur pada Selasa, 10 Juni 2025. Aksi ini merupakan respons atas penyitaan 20 liter arak dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan kepolisian setempat.
Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.18 Wita ini melibatkan mahasiswa dari tiga organisasi kemahasiswaan, yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Massa aksi bergerak dari Mapolres Flores Timur menuju kantor DPRD Flores Timur, dan berakhir di kantor Bupati Flores Timur, menyampaikan serangkaian tuntutan dan penolakan terhadap tindakan pemusnahan arak tersebut.
Massa aksi membawa atribut organisasi, bendera, dan spanduk dengan berbagai tulisan bernada protes, seperti "Menolak Keras Pemusnahan Arak di Tanah Lamaholot", "Kapolres Main Sita, DPRD Main Diam", dan "Hukum Tanpa Nurani". Sebuah mobil dengan sound system digunakan untuk menyampaikan orasi.
Kristianus Kenato, salah seorang orator, menyoroti pentingnya mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta menjalin kerja sama lintas instansi sebelum melakukan penyitaan arak. Ia menekankan bahwa arak memiliki peran penting dalam kehidupan budaya Lamaholot, dan meminta kepolisian menghormati proses adat yang melandasi pembuatan arak.
"Kehidupan budaya Lamaholot dari budaya Lamaholot, dari arak, oleh arak, dan untuk arak sangat urgen. Kita juga perlu menjaga kerja lintas instansi untuk menjaga kerja izin untuk usaha ini," tegas Kristianus dalam orasinya.
Senada dengan Kristianus, David Goa Lein, mahasiswa lainnya, menuding aparat kepolisian kurang memahami regulasi terkait arak. Ia menekankan bahwa penyulingan arak melibatkan aspek sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa kepolisian justru berupaya mengawal implementasi Perda tentang minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa hasil operasi Pekat terkait arak akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
"Kami mau mengawal perda ini juga. Operasi Pekat koordinasi hasil output arak ini akan kami dorong ke pemda. Sudah jelas kesulitan masyarakat sudah kami dalami. Izin bagaimana? Peredaran itu bisa terbatas atau bagaimana," jelas Adhitya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari 83 kasus yang ditangani Polres Flores Timur, hampir setengahnya (40 kasus) diawali oleh konsumsi minuman keras. Hal ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menekan angka kriminalitas.
Sebelumnya, Polres Flores Timur melakukan penggerebekan di lokasi penyulingan arak di Desa Ilepadung, Kecamatan Lewolema, dan menyita 20 liter arak. Thomas, seorang warga yang araknya disita, mengaku bahwa usaha penyulingan arak menjadi sumber pendapatan utama bagi keluarganya, mencapai sekitar Rp 2 juta per bulan. Ia juga menekankan bahwa arak memiliki peran penting dalam ritual adat, kegiatan pertanian, dan pernikahan adat.
Data dari kepolisian menunjukkan bahwa pada tahun 2024 hingga Juni 2025, terjadi 48 kasus kecelakaan lalu lintas di Flores Timur, dengan 12 kasus di antaranya disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dipicu oleh konsumsi miras.
Berikut adalah data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan alkohol:
- Tahun 2024: 8 kasus
- Tahun 2025 (hingga Juni): 4 kasus
Kasus-kasus ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Flores Timur.