Zarof Ricar Sampaikan Pembelaan, Pertanyakan Keterlibatan Keluarga dalam Sidang
Terdakwa kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi, Zarof Ricar, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Dalam pembelaannya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut mempertanyakan kehadiran istri dan kedua anaknya sebagai saksi dalam persidangan yang menjeratnya.
Zarof Ricar, yang dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan keberatannya atas kesaksian anggota keluarganya. Ia menilai bahwa kehadiran mereka sebagai saksi tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang dihadapinya. "Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya dan dua putra-putri saya yang mana saya sampaikan keberatan, saya untuk mereka menjadi saksi saya," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut catatan, istri Zarof, Dian Agustiani, serta kedua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andriyani, sempat dihadirkan sebagai saksi pada tanggal 28 April lalu. Meskipun ketiganya menolak untuk disumpah, keterangan tetap dimintai oleh pihak JPU.
Zarof menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh keluarganya justru memperkuat fakta bahwa dirinya tidak memiliki wewenang atau pengaruh dalam penanganan perkara, terutama dalam mempengaruhi keputusan hakim. Ia juga menyoroti jumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu sebanyak 32 orang. Dari jumlah tersebut, menurutnya, 16 saksi tidak mengenal dirinya dan tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur maupun dugaan gratifikasi.
"Tiga di antaranya menguatkan fakta bahwa saya tidak memiliki wewenang, pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam memengaruhi keputusan hakim," imbuhnya.
Delapan saksi lainnya, lanjut Zarof, meskipun ada yang mengenal dirinya, tidak memberikan pengungkapan apapun yang dapat membuktikan dakwaan yang diajukan oleh tim JPU. Hal ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari dugaan percobaan suap terhadap hakim agung yang menangani kasasi perkara pembunuhan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. JPU menduga bahwa percobaan suap tersebut dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Sebelumnya, JPU menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara atas kedua dakwaan tersebut. Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.