Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat Berlanjut: Pemerintah Ungkap Kepatuhan Lingkungan dan Kontribusi Negara Jadi Alasan Utama
Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Setelah mencabut izin empat perusahaan tambang yang dinilai bermasalah, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan izin operasi PT Gag Nikel. Keputusan ini menuai pertanyaan, mengingat sensitivitas isu lingkungan di kawasan tersebut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan praktik penambangan yang baik dan mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Bahlil bahkan menunjukkan foto-foto yang disebutnya sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Untuk PT Gag, dari hasil evaluasi tim kami, proses penambangannya bagus sekali. Alhamdulillah, sesuai AMDAL," ujar Bahlil usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Selain kepatuhan lingkungan, Bahlil juga menekankan bahwa PT Gag Nikel merupakan aset negara. Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang (Antam). Dengan demikian, kelangsungan operasi PT Gag Nikel dianggap penting untuk menjaga aset negara dan memberikan kontribusi bagi perekonomian.
"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul lingkungannya. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya," imbuhnya.
Bahlil menambahkan bahwa PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di wilayah tersebut yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk melakukan produksi nikel sejak tahun 2024. Perusahaan ini telah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM. Sebaliknya, empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugrah Surya Pratama, dan PT Nurham, belum menyetor RKAB dan dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.
"Di tahun 2025, dari empat itu tidak ada produksi karena RKAB tidak ada. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL, mereka ini tidak lolos syarat administrasinya," pungkas Bahlil.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan izin PT Gag Nikel di tengah sorotan terhadap kerusakan lingkungan di Raja Ampat menunjukkan adanya pertimbangan yang kompleks. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kontribusi terhadap negara menjadi faktor penentu dalam keberlangsungan operasi perusahaan tambang di kawasan yang kaya akan keindahan alam tersebut.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Bahlil Lahadalia terkait keputusan pemerintah mempertahankan izin PT Gag Nikel:
- Kepatuhan Lingkungan: PT Gag Nikel dinilai melakukan proses penambangan yang baik dan sesuai AMDAL.
- Aset Negara: Mayoritas saham PT Gag Nikel dimiliki oleh BUMN, PT Antam.
- Pemenuhan Persyaratan Administrasi: PT Gag Nikel telah melaporkan RKAB kepada Kementerian ESDM.
- Pencabutan Izin Tambang Lain: Empat perusahaan tambang lain dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak melaporkan RKAB.