Menteri ESDM Soroti Klaim Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Pulau Gag: Tinjauan Lapangan Ungkap Fakta Berbeda

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini memberikan tanggapan terhadap video yang dirilis oleh organisasi lingkungan Greenpeace terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Bahlil menyampaikan perbedaan signifikan antara visualisasi yang disajikan Greenpeace dengan hasil pantauan langsung yang dilakukannya di lapangan. Ia memaparkan video hasil tinjauan udara menggunakan helikopter yang menunjukkan kondisi terkini Pulau Gag pada 7 Juni 2025.

Bahlil menyoroti klaim Greenpeace yang menyebutkan bahwa terumbu karang dan laut di sekitar Pulau Gag telah tercemar akibat aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa hasil pantauannya menunjukkan realitas yang berbeda. Dalam presentasinya, Bahlil menampilkan dua video secara berdampingan: video dari Greenpeace dan video hasil pantauannya sendiri. Namun, dalam presentasi tersebut, video Greenpeace hanya ditampilkan dalam bentuk gambar statis, sementara video hasil pantauannya diputar penuh.

Pulau Gag, yang memiliki luas sekitar 6.300 hektare, merupakan salah satu pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Bahlil menjelaskan bahwa area yang dibuka untuk aktivitas pertambangan mencapai 260 hektare, di mana sekitar 130 hektare telah direklamasi. Selain itu, 54 hektare lahan telah dikembalikan kepada negara.

Video yang ditunjukkan Bahlil memperlihatkan area pertambangan yang tampak gersang dengan tanah berwarna cokelat tanpa vegetasi. Ia menjelaskan bahwa area tersebut akan direklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai. Bahlil juga menampilkan kondisi jeti atau tempat sandar kapal di Pulau Gag.

Bahlil mengkritik video Greenpeace yang dianggapnya kurang objektif. Video Greenpeace tersebut menampilkan tulisan yang menyuarakan kekhawatiran tentang potensi alih fungsi pulau-pulau di Raja Ampat menjadi area pertambangan nikel. Video ini sebelumnya diunggah di akun Instagram Greenpeace Indonesia (@greenpeaceid) disertai keterangan yang meminta Presiden Prabowo dan Bahlil untuk mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat karena dianggap merusak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Video Greenpeace tersebut menampilkan kontras antara kondisi pulau yang masih hijau dengan area lahan yang telah ditambang.

Berikut adalah poin-poin yang disampaikan Menteri Bahlil Lahadalia:

  • Luas Pulau Gag: 6.300 Hektare
  • Luas lahan tambang yang dibuka: 260 Hektare
  • Luas lahan yang sudah di reklamasi: 130 Hektare
  • Luas lahan yang dikembalikan ke negara: 54 Hektare
  • Lokasi produksi saat ini: 130 Hektare