Eks Pejabat MA Minta Maaf atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Senilai Hampir Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf kepada MA dan masyarakat luas terkait kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi yang menjeratnya. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagai tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, Zarof menyatakan penyesalannya mendalam atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi MA, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun. Ia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang menimpanya.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tempat saya mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami," ujar Zarof dengan nada penuh penyesalan.
Kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, Zarof menyatakan akan menghormati segala putusan yang akan dijatuhkan. Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bertindak adil dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa terpengaruh oleh hal-hal di luar fakta persidangan.
Selain menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan masyarakat, Zarof juga mengungkapkan penyesalannya kepada keluarganya. Ia mengakui bahwa selama 33 tahun mengabdi di MA, ia seringkali bepergian dan kurang memiliki waktu berkualitas bersama istri dan anak-anaknya. Di usianya yang kini menginjak 63 tahun, Zarof mengaku ingin menikmati masa istirahat dan menghabiskan waktu lebih banyak bersama keluarga.
"Saat ini, saya justru berada di sini karena kelalaian saya," ungkap Zarof dengan nada menyesal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan percobaan suap terhadap hakim agung yang menangani kasasi perkara pembunuhan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga dituntut atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Jaksa menduga bahwa percobaan suap tersebut dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, serta nilai suap dan gratifikasi yang fantastis.