Eksklusif: PT Gag Nikel di Raja Ampat Dalam Pengawasan Intensif Pasca Pencabutan Izin Tambang Lain

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat, dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran kerusakan lingkungan, khususnya terumbu karang yang menjadi ikon Raja Ampat. Meskipun demikian, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, namun aktivitasnya akan berada di bawah pengawasan ketat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pengawasan intensif terhadap PT Gag Nikel merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi ini diberikan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang sangat berharga.

"Sekalipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, kami atas perintah Bapak Presiden akan mengawasi secara khusus implementasinya di lapangan," ujar Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Fokus utama pengawasan adalah memastikan PT Gag Nikel menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat. Pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Reklamasi pasca-tambang juga menjadi perhatian utama, dengan standar yang sangat tinggi untuk memastikan pemulihan lingkungan yang optimal.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Proses penertiban ini, menurut Bahlil, telah berlangsung sejak pekan lalu, melalui koordinasi intensif dengan Sekretariat Kabinet (Seskab). Pendalaman terhadap IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat dilakukan secara seksama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pada hari Rabu malam, atas koordinasi dengan Bapak Seskab, kami mendalami isu ini dengan cepat. Kemudian, atas arahan dari Bapak Seskab dan petunjuk Bapak Presiden, pada hari Kamis kami langsung melakukan penghentian sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa dari lima perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui hingga tahun 2025. Fakta ini semakin memperkuat alasan mengapa PT Gag Nikel menjadi fokus pengawasan pemerintah.

Keputusan pencabutan IUP ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk di dalamnya usaha-usaha pertambangan.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.