Pemerintah Batalkan Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Akibat Pelanggaran Lingkungan

Keputusan tegas diambil pemerintah dengan mencabut izin operasi empat perusahaan tambang yang berlokasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan respons atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, setelah melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinet.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini didasari oleh temuan pelanggaran lingkungan yang signifikan. "Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah perairan Raja Ampat, yang meliputi Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo, empat di antaranya telah dicabut izinnya. Berikut adalah daftar perusahaan-perusahaan tersebut:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) Sebelum pencabutan izin, PT KSM memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033. Wilayah tambang perusahaan mencakup 5.922 hektar di Pulau Kawe. PT KSM juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022, dan sempat melakukan kegiatan produksi sejak 2023.

  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) PT MRP memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Izin PT MRP secara resmi dicabut setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) PT ASP sebelumnya memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Wilayah tambangnya mencakup 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

  • PT Nurham PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga saat ini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Sementara itu, satu perusahaan tambang, yaitu PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. PT Gag Nikel saat ini berada dalam tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047. Keputusan pemerintah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum lingkungan di wilayah yang kaya akan keindahan alam tersebut.