TikTok Menepis Tuduhan Monopoli Pasca-Akuisisi Tokopedia

TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd secara tegas membantah tudingan praktik monopoli yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Tokopedia. Bantahan ini disampaikan di tengah penilaian KPPU terhadap potensi dampak persaingan usaha akibat penggabungan dua platform digital besar tersebut.

Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penilaian KPPU terhadap transaksi yang terjadi antara TikTok Shop dan Tokopedia. Namun, ia menegaskan bahwa praktik penjualan yang diterapkan di kedua platform tersebut sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengarah pada praktik monopoli.

KPPU sebelumnya menyoroti dugaan strategi penjualan yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, termasuk praktik tying (pengikatan layanan) dan bundling (penjualan paket) yang membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik bagi konsumen. Praktik ini dinilai dapat memberikan keuntungan tidak sehat bagi TikTok Shop by Tokopedia, terutama melalui promosi yang mengarahkan konsumen untuk menggunakan opsi pembayaran dan logistik yang direkomendasikan oleh platform.

Menanggapi hal ini, Farid menjelaskan bahwa TikTok Shop maupun Tokopedia selalu memberikan kebebasan kepada pengguna untuk memilih metode pembayaran dan jasa logistik yang paling sesuai dengan preferensi mereka. Ia menekankan bahwa promosi dan diskon yang ditawarkan tidak bersifat memaksa atau mengikat, melainkan sebagai insentif tambahan bagi pengguna yang memilih opsi tertentu.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan praktik yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa tidak ada praktik tying dan bundling yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Farid dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).

TikTok juga menegaskan bahwa baik Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia telah menjalin kemitraan dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, yang sebagian besar juga bekerja sama dengan platform e-commerce lainnya di Indonesia. Kemitraan ini bertujuan untuk memberikan pilihan yang beragam dan kompetitif kepada pengguna.

Selain itu, TikTok membantah telah membatasi pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk mereka di platform e-commerce lain. Farid menegaskan bahwa TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk berbagi konten, termasuk mempromosikan produk di platform lain, selama konten tersebut mematuhi pedoman, aturan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Farid menjelaskan bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini mewajibkan platform media sosial seperti TikTok untuk menyelenggarakan dan mengelola konten yang dibagikan di platformnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab, serta mencegah penyebaran konten terlarang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Investigator KPPU menemukan potensi praktik monopoli setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut. Temuan ini didasarkan pada beberapa indikasi, termasuk penggabungan dua pemain besar dalam pasar e-commerce di Indonesia, peningkatan konsentrasi pasar, potensi kenaikan harga pasca-akuisisi, dan efek jaringan yang besar yang dapat digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling.

KPPU akan terus melakukan penilaian mendalam terhadap transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok untuk memastikan bahwa tidak ada praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan konsumen, pelaku usaha lain, terutama UMKM, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.