DPR Optimistis Revisi UU Persaingan Usaha Rampung Tahun Depan, Perkuat KPPU Jadi Fokus Utama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Komisi VI DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dituntaskan pada tahun 2025.
Fokus utama dari revisi ini adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, Adisatrya Suryo Sulisto, saat menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di Jakarta.
"Komisi VI telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat KPPU, dengan harapan pengawasan persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif," ungkap Adisatrya, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU akan diprioritaskan setelah 17 Agustus 2025. Dukungan anggaran yang lebih memadai bagi KPPU juga menjadi perhatian penting. Adisatrya mengakui bahwa kondisi gedung KPPU saat ini memerlukan perhatian lebih dan dukungan finansial yang lebih besar.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Komisi VI DPR telah membentuk Panja sejak Mei 2025 untuk membahas rancangan amandemen tersebut secara intensif.
Adisatrya menekankan bahwa penguatan KPPU adalah langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. "Ekonomi maju tidak mungkin terwujud tanpa persaingan usaha yang sehat. Persaingan yang adil memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, memperkuat iklim investasi, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," jelasnya.
Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus dalam revisi UU Persaingan Usaha:
- Penguatan Kelembagaan KPPU: Meningkatkan independensi dan efektivitas KPPU dalam menjalankan tugas pengawasan.
- Peningkatan Kewenangan KPPU: Memberikan KPPU kewenangan yang lebih luas dalam melakukan investigasi, penindakan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran persaingan usaha.
- Dukungan Anggaran: Memastikan KPPU memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk menjalankan operasional dan program-programnya.
- Harmonisasi dengan Regulasi Lain: Memastikan revisi UU selaras dengan regulasi lain yang terkait dengan persaingan usaha.
Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.