Investigasi Dugaan Transaksi Ilegal Kursi SMP Negeri di Bandung Digencarkan

Pemerintah Kota Bandung tengah serius menindaklanjuti laporan mengenai dugaan praktik jual beli kursi di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Dani Nurahman, mengungkapkan bahwa empat sekolah saat ini menjadi fokus utama penyelidikan.

"Memang ada indikasi ke arah sana di empat SMP," ujar Dani saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025). Penyelidikan ini, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung. Dani mengakui, proses pembuktian praktik ilegal ini tidaklah mudah, terutama karena dugaan transaksi baru akan terjadi.

Apabila terbukti ada praktik jual beli kursi, konsekuensi hukum akan diberlakukan kepada kedua belah pihak, baik pihak yang menawarkan maupun pihak yang bersedia membayar. "Kemungkinan bisa dari pihak orang tua yang mencoba 'memaksa' atau ada oknum yang menawarkan," jelas Dani. Namun, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, dan penyelidikan masih terus berjalan.

Kadisdik memastikan, jika unsur pidana ditemukan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap aturan kepegawaian juga akan dikenakan jika ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak Dinas Pendidikan berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik setelah proses investigasi selesai. Dani menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan jauh-jauh hari kepada seluruh sekolah terkait larangan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, meskipun memerlukan waktu untuk pembuktian yang akurat.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Identifikasi empat SMP yang diduga terlibat.
  • Pembuktian adanya praktik penawaran dan penerimaan suap terkait kursi sekolah.
  • Penentuan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, baik dari pihak sekolah maupun orang tua.
  • Upaya pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya praktik korupsi atau pungutan liar.