Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Hukum Menyimpan Daging Kurban Melampaui Hari Tasyrik: Kajian Berdasarkan Pendapat Ulama dan Hadis
Idul Adha, selain menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji, juga ditandai dengan penyembelihan hewan kurban. Daging kurban yang diperoleh kemudian dibagikan kepada masyarakat, kerabat, dan sebagiannya dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai batasan waktu penyimpanan daging kurban ini, apakah boleh disimpan melebihi hari tasyrik?
Umat Islam kerap bertanya-tanya mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama. Pertanyaan ini dijawab oleh para ulama dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW dan kondisi sosial masyarakat pada saat itu. Pada awalnya, Rasulullah SAW melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, namun kemudian larangan ini dicabut.
Penjelasan Ulama dan Hadis
Beberapa ulama kontemporer seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama diperbolehkan, asalkan kualitas daging tetap terjaga. UAS bahkan menyebutkan bahwa daging kurban boleh disimpan hingga Idul Adha berikutnya jika disimpan dengan baik.
Dasar dari pernyataan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Tirmidzi. Hadis tersebut menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awalnya bertujuan agar orang yang berkecukupan dapat berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Namun, setelah kondisi masyarakat membaik, larangan tersebut dicabut. Berikut hadis yang menjadi landasan:
- "Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah," (HR Tirmidzi).
Pendapat Ulama Fiqih
Para ulama fiqih juga sependapat bahwa tidak ada larangan dalam mengawetkan atau menyimpan daging kurban. Mereka bahkan menganjurkan agar pekurban menyimpan sepertiga dari daging kurban yang diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj:
- "Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi," (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik diperbolehkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang mencabut larangan tersebut, serta pendapat para ulama fiqih yang menganjurkan untuk menyimpan sebagian daging kurban untuk dikonsumsi sendiri. Namun, penting untuk memastikan bahwa daging kurban disimpan dengan baik agar kualitasnya tetap terjaga.