Masa Depan PT Gag Nikel di Raja Ampat Terjamin Usai Evaluasi Positif, Izin Empat Perusahaan Lain Dicabut
Polemik tambang nikel di Raja Ampat memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan hasil evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Bahlil menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi tim Kementerian ESDM, kegiatan penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai positif. Hal ini membuka jalan bagi kelanjutan operasional perusahaan tersebut.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil juga menepis kabar yang menghubungkan izin tambang di Raja Ampat dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Isu yang beredar di media sosial menyebutkan adanya sejumlah kapal pembawa hasil tambang dengan inisial nama Jokowi dan mantan Ibu Negara Iriana Jokowi yang beroperasi di Raja Ampat. Bahlil membantah tegas isu tersebut, dengan menyatakan bahwa izin lima tambang perusahaan nikel di Raja Ampat terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi.
Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, kabar kurang baik datang bagi empat perusahaan tambang lainnya. Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Pencabutan ini tidak berlaku bagi PT Gag Nikel.
"Itu enggak ada itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang empat IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel telah beroperasi sejak tahun 1972 dengan kontrak karya, yang diperbarui pada tahun 1998 di era Orde Baru. Dengan demikian, tidak ada kaitan sama sekali antara izin perusahaan ini dengan pemerintahan Jokowi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. Dari total 263 hektar, 131 hektar telah direklamasi, dan 59 hektar dinilai berhasil reklamasinya.
Berdasarkan pemantauan udara, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang mengindikasikan tidak adanya gangguan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas tambang. Meski demikian, Tri menekankan bahwa kesimpulan ini belum final, dan Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam pernyataan tersebut:
- Evaluasi PT Gag Nikel Positif: Hasil evaluasi tim Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kegiatan penambangan PT Gag Nikel sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel: Dengan hasil evaluasi yang positif, PT Gag Nikel dipastikan dapat melanjutkan operasionalnya di Raja Ampat.
- Pencabutan IUP Empat Perusahaan: Pemerintah mencabut IUP dari PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
- Izin Tambang Era Sebelum Jokowi: Izin tambang empat perusahaan yang dicabut diterbitkan sebelum masa pemerintahan Jokowi.
- Reklamasi Lahan Tambang: Sebagian besar lahan tambang telah direklamasi, dan tidak ada indikasi sedimentasi di area pesisir.
- Evaluasi Menyeluruh: Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang untuk evaluasi menyeluruh.
Keputusan akhir mengenai operasional tambang di Raja Ampat akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai. Pemerintah akan terus mengawasi kegiatan pertambangan untuk memastikan sesuai dengan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.