Istana Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas Pejabat: Bukan Berarti Wajib Dibeli!
Kenaikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I di kementerian dan lembaga pemerintah memicu perbincangan hangat. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran yang mencapai Rp 931.648.000 per unit untuk tahun 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan. "Itu kan standar biaya, di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah secara rutin menetapkan standar biaya anggaran setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa standar biaya tersebut tidak serta merta harus dihabiskan. "Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," jelasnya.
Prasetyo juga meluruskan anggapan bahwa anggaran yang mendekati Rp 1 miliar tersebut merupakan anggaran yang harus direalisasikan sepenuhnya. "Itu kan satu tahun," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai efisiensi anggaran terkait pengadaan mobil dinas eselon I, Prasetyo kembali menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan merupakan batas atas. Ia menekankan bahwa angka tersebut tidak berarti wajib dikeluarkan. "Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," paparnya.
"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," imbuhnya.
Standar biaya pengadaan mobil dinas baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan terbaru menetapkan nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk tahun 2026. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 52 juta dibandingkan dengan nilai pengadaan mobil pejabat eselon I pada tahun 2025.
Dengan demikian, pemerintah memberikan sinyal bahwa anggaran yang dialokasikan untuk mobil dinas merupakan batas maksimal dan penggunaannya harus mempertimbangkan prinsip efisiensi serta produktivitas.