Polda Metro Jaya Dalami Laporan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Disinformasi Terhadap Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Koordinator Advocate Public Defender, Ade Darmawan, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menyasar Presiden Joko Widodo.

Ade Darmawan, yang juga menjabat sebagai Sekjen Peradi Bersatu, diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain. Laporan tersebut sebelumnya diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan perihal pemanggilan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor. Menurut Ade Darmawan, pemanggilan ini terkait dengan penggabungan seluruh laporan yang ada di wilayah Jakarta yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara detail materi yang akan ditanyakan oleh penyidik. Namun, ia berharap agar Polda Metro Jaya segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, mengingat sejumlah saksi telah diperiksa.

"Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik," ujar Ade Darmawan. Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera memerintahkan peningkatan status kasus tersebut.

Laporan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait diajukan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu pada tanggal 13 Mei lalu. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Selain laporan dari kelompok advokat tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri juga telah melaporkan dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Presiden Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk 24 objek media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan disinformasi. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebutkan bahwa terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana yang menargetkan Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.