Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang Terkait Kasus Dugaan Asusila Anak
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Selasa (10/6/2025).
Kasus yang menjerat AKBP Fajar adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Fajar dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025. Sebelumnya, Fajar juga sempat menjalani penahanan di Rutan sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, yang kemudian diperpanjang oleh jaksa hingga 11 Mei 2025, dan diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Mengingat kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas, kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta bersama-sama mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, telah menyampaikan bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT pada tahap pertama. Setelah pelimpahan tersebut, pihak kepolisian menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa untuk penyempurnaan berkas. Diketahui, AKBP Fajar sebelumnya ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari otoritas Australia terkait temuan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur pada sebuah situs porno. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.