KPK Periksa Sejumlah Staf Khusus Mantan Menteri Tenaga Kerja Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah staf khusus yang pernah bertugas di bawah mantan Menteri Tenaga Kerja, termasuk Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Adapun nama-nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, keduanya pernah menjabat sebagai staf khusus dari mantan Menteri Ida Fauziyah. Selain itu, Luqman Hakim, yang pernah menjadi staf khusus mantan Menteri Hanif Dhakiri, juga turut diperiksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Selasa (10/6/2025). Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang akan digali dari para saksi.

Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (5/6/2025). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak 19 Mei 2025.

Berikut daftar lengkap kedelapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
  • Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
  • Gatot Widiartono (GTW), Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf.
  • Jamal Shodiqin (JMS), Staf.
  • Alfa Eshad (ALF), Staf.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga telah menerima total Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Jumlah yang diterima masing-masing tersangka bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi di Kemenaker.