Dokter di Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Tunda Penahanan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka, atas laporan dugaan tindakan pelecehan terhadap pasiennya, QAR.
Namun, meskipun telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap dokter AY. Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi M. Sholeh, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut, namun menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka baru akan dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang. Keputusan untuk menunda penahanan didasarkan pada pertimbangan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Sholeh menjelaskan, penahanan tersangka akan dilakukan jika terdapat indikasi kuat yang memenuhi unsur subjektif, seperti:
- Kekhawatiran tersangka melarikan diri
- Upaya menghilangkan barang bukti
- Potensi melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari
"Kita lihat perkembangan nanti," ujar Kompol Sholeh, menekankan bahwa keputusan penahanan akan sangat bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Kompol Sholeh meyakinkan bahwa alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan dokter AY sebagai tersangka telah terpenuhi, termasuk keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa secara intensif. "Alat bukti cukup sudah kita penuhi. Semua ada di dalam materi penyidikan," tegasnya.
Selain kasus yang melibatkan QAR, Kompol Sholeh juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan dari terduga korban kedua dalam kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap korban kedua sedang berlangsung untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan dokter AY. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh pihak kepolisian dan akan diinformasikan kepada publik seiring dengan berjalannya penyidikan.