GAG Nikel: Satu-satunya IUP yang Bertahan di Raja Ampat, Siapa Pengendali Sebenarnya?
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut, memicu pertanyaan tentang alasan di balik keputusan tersebut dan siapa sebenarnya yang mengendalikan perusahaan tambang nikel ini.
Keputusan pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin GAG Nikel dipertahankan karena perusahaan tersebut dinilai melakukan proses penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdullilah sesuai Amdal," ujar Bahlil.
Bahlil juga menekankan bahwa GAG Nikel merupakan aset negara karena mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN, PT Antam. Selain itu, GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang sejak 2024 telah memenuhi persyaratan administrasi untuk melakukan produksi nikel dan telah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Kementerian ESDM.
Lantas, siapa sebenarnya sosok atau entitas di balik izin tambang GAG Nikel ini? Data dari situs Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa GAG Nikel adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan luas wilayah pertambangan mencapai 13.136 hektar.
Berdasarkan data tersebut, komposisi kepemilikan saham GAG Nikel mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Awalnya, mayoritas saham dipegang oleh perusahaan asal Australia, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., dengan persentase 75%, sementara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam memegang 25% saham. Namun, sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham sehingga kendali penuh atas GAG Nikel berada di tangan perusahaan BUMN tersebut.
Izin tambang GAG Nikel tercatat dengan nomor register 430.K/30/DJB/2017 dan kode WIUP 1500002122014138, berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Ini berarti izin tambang tersebut diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM (2016-2019).
Bahlil juga menjelaskan bahwa IUP GAG Nikel diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Bahkan, GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 dan telah berdiri sejak 19 Januari 1998, disetujui pada era Presiden Soeharto.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara objektif," kata Bahlil.
PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas pertambangan GAG Nikel tidak berlokasi di Pulau Piaynemo, yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat, melainkan di Pulau GAG, yang berjarak sekitar 30-40 km dari Pulau Piaynemo.