KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Periksa Tiga Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga anti-rasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Luqman Hakim (LM), yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada era kepemimpinan Hanif Dhakiri.

Selain Luqman Hakim, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus lainnya, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Risharyudi Triwibowo terpantau telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Pemeriksaan terhadap ketiga mantan staf khusus ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang merupakan markas dari lembaga tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA di Kemnaker. KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. Modus operandi yang terungkap adalah adanya oknum pejabat di Kemnaker yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • KPK memanggil tiga mantan Stafsus Menaker terkait kasus dugaan korupsi pengurusan TKA.
  • Salah satu yang dipanggil adalah Luqman Hakim, mantan Stafsus Hanif Dhakiri.
  • Dua mantan Stafsus lainnya yang dipanggil adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
  • Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker.
  • KPK menduga praktik pemerasan terjadi sejak 2019-2023 dengan total uang mencapai Rp 53 miliar.
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK terus berupaya mengungkap praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Diharapkan, dengan adanya penindakan yang tegas, praktik korupsi dapat diminimalisir dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.