Mantan Staf Khusus Diduga Terlibat Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Buka Suara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan tiga mantan staf khususnya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini terkait dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 9,982 triliun.
Nadiem Makarim menegaskan komitmennya terhadap integritas dan anti-korupsi selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," tegas Nadiem Makarim, menekankan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan oleh pihak berwenang.
Kejaksaan Agung sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim terkait kasus ini. Ketiga mantan staf khusus tersebut, dengan inisial FH, JT, dan IA, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan Chromebook ini. Diduga, terdapat upaya untuk mengarahkan kajian tim teknis agar memutuskan penggunaan sistem operasi Chromebook, meskipun pada kenyataannya penggunaan Chromebook tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa Chromebook tidak memberikan dampak yang signifikan. Kajian tim teknis pada saat itu merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diubah, dan Kemendikbudristek memutuskan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook.
Kasus pengadaan Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.