RUU Statistik: Dewan Statistik Nasional Tidak Akan Mengintervensi Survei Politik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan publik, khususnya terkait dampaknya terhadap lembaga survei. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menghalangi lembaga survei untuk mempublikasikan hasil survei politik mereka.

"Tidak ada larangan. Badan Pusat Statistik (BPS) fokus pada statistik umum, sementara survei politik tetap diperbolehkan," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/06/2025). Ia menekankan pentingnya validitas data statistik bagi pembangunan nasional, di mana BPS memegang peranan kunci. RUU Statistik bertujuan untuk memperkuat validitas data yang dihasilkan BPS, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih akurat.

Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan fungsi Dewan Statistik Nasional (DSN) yang tercantum dalam RUU tersebut. DSN akan bertindak sebagai pengawas internal BPS, memastikan lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DSN tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga survei politik.

"Peran Dewan Statistik Nasional adalah pengawasan, bukan intervensi. Mereka tidak boleh mencampuri urusan di luar BPS, apalagi terkait survei politik," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengungkapkan bahwa RUU Statistik akan mengatur pembentukan DSN, yang memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei. Pernyataan ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembatasan terhadap kebebasan lembaga survei.

Sofwan menjelaskan bahwa DSN akan mengawasi BPS dan penyelenggara statistik lainnya. Jika ada laporan mengenai kecurangan dalam hasil survei, DSN berhak melakukan kajian. Dukungan terhadap pengawasan lembaga survei juga datang dari anggota Panja RUU Statistik, yang menilai pentingnya data yang akurat demi kepentingan masyarakat luas.

"Data sangat penting bagi masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga survei didukung oleh banyak anggota Panja, bukan hanya saya," kata Sofwan.

Sofwan menyoroti adanya temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga RUU Statistik memberikan peluang bagi publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi data yang dapat mempengaruhi opini masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • RUU Statistik tidak melarang lembaga survei mempublikasikan hasil survei politik.
  • Dewan Statistik Nasional (DSN) berfungsi sebagai pengawas internal BPS, bukan lembaga survei.
  • RUU memberikan peluang bagi publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap tidak akurat.

RUU Statistik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data statistik di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.