Teror Paket Kepala Babi Resahkan Mahasiswa Papua di Denpasar: LBH Bali Siap Dampingi

Serangkaian peristiwa intimidasi menimpa sejumlah mahasiswa asal Papua di Denpasar, Bali, memicu kekhawatiran dan kecaman dari berbagai pihak. Kejadian bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika Yubertinus Gobay dan Wemison Enembe, dua mahasiswa Papua yang tinggal di Denpasar, menerima paket misterius berisi bangkai kepala babi.

Menurut keterangan Yubertinus Gobay dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Selasa, 10 Juni 2025, paket tersebut dikirim ke dua lokasi berbeda: kontrakan Yubertinus di Jalan Gang Welirang Nomor 1 dan asrama mahasiswa Papua di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 52, Denpasar.

"Kami dikirimi kepala babi yang sudah membusuk, tinggal tulang-tulangnya saja. Baunya sangat menyengat," ungkap Yubertinus.

Kronologi kejadian bermula ketika Yubertinus dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol). Pengemudi tersebut hendak mengantarkan paket berupa kardus yang disebut berisi buku berjudul 'Papua Bergerak'. Awalnya, Yubertinus mengira paket tersebut adalah pesanan dari temannya, mengingat buku tersebut baru saja diluncurkan oleh aktivis Papua di Jakarta.

"Saya tanya ojolnya, katanya paket itu sudah dibayar," jelas Yubertinus.

Paket tersebut kemudian dibawa dari asrama di Jalan Tukad Yeh Aya ke tempat tinggal Yubertinus di Jalan Waturenggong. Betapa terkejutnya Yubertinus ketika membuka paket tersebut dan menemukan bangkai kepala babi yang membusuk, dibungkus dengan tas tanah dan plastik hitam.

Tak lama setelah kejadian itu, teman Yubertinus yang tinggal satu kontrakan dengan Wemison juga menerima paket serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya teror yang sistematis.

Tidak hanya menerima paket berisi bangkai, Yubertinus dan teman-temannya juga mengalami intimidasi langsung. Pada Sabtu (7/6/2025) dan Minggu (8/6/2025), mereka didatangi dan diinterogasi oleh dua orang tak dikenal. Salah seorang dari mereka mengaku sebagai polisi dan menanyakan perihal kiriman paket berisi bangkai kepala babi.

"Teman-teman kami ditanya siapa yang mengunggah foto bangkai itu, juga ditanya apakah Wemison tinggal di kontrakan itu. Tapi teman-teman kami memutuskan untuk tidak menjawab pertanyaan dari orang tak dikenal itu," kata Yubertinus.

Yubertinus berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah berkonsultasi dengan pengacaranya. Ia dan teman-temannya mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, Ufiyah Amirah, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

"Ada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan kebebasan berekspresi," kata Amira.

LBH Bali menyatakan siap mendampingi para mahasiswa Papua dalam melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut Amira, aksi teror ini merupakan pelanggaran HAM yang dijamin oleh konstitusi negara.

"Karena akan berdampak pada suara kritis yang selama ini digaungkan teman-teman mahasiswa asal Papua. Kalau teman-teman mau melaporkan teror ini ke polisi, kami akan mendampingi," tegasnya.